Halaman

DPP LSM Pijar Keadilan. Jl. Majapahit Jakarta Pusat

Kamis, 02 Mei 2013


ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Organisasi ini bernama LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) PIJAR KEADILAN didirikan pada tanggal 5 November 1999 untuk jangka yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pusat kedudukan organisasi LSM PIJAR KEADILAN di Ibukota Republik Indonesia dan membuka cabang perwakilan di berbagai daerah wilayah Kesatuan Republik  Indonesia

BAB II
LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 3
LAMBANG

Organisasi ini mempunyai lambang yang terdiri dari globe Indonesia berwarna   hijau di tengahnya terlihat gugusan kepulauan Republik Indonesia sedang memikul timbangan/neraca mencerminkan :
AD ART Pijar Keadilan1.   Kepulauan Republik Indonesia berwarna putih mencerminkan kesucian dari masyarakat Indonesia yang perlu dipertahankan
2.   Globe dunia warna hijau mencerminkan bumi Indonesia yang terdiri dari perkebunan dan perhutanan yang hijau yang harus disyukuri di manfaatkan secara optimal dan dijaga serta di lestarikan untuk kemakmuran rakyat.
3.   Neraca/timbangan mencerminkan keadilan.

Pasal 4
BENDERA

Bendera warna dasar hijau mengartikan LSM Pijar Keadilan, berani memperjuangkan keadilan dengan niat yang suci, memperoleh kedamaian di bumi persada Indonesia.
BAB III

Pasal 5
AZAS

Lembaga ini berazaskan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945


Pasal 6
VISI DAN MISI

VISI :       Mewujudkan masyarakat yang berdaulat, sejahtera, adil dan makmur dalam wadah  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI  : 1. Memelihara dan menggalang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
             2. Menegakkan Supremasi Hukum secara murni dan konsekuen, serta memberantas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) sampai akar-akarnya.
3. Melaksanakan fungsi social control terhadap lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif di bidang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
4. Memperjuangkan terwujudnya demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
5. Melaksanakan terciptanya perwujudan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak-hak politik rakyat.
6. Memberdayakan kemampuan rakyat untuk meningkatkan taraf hidup dalam arti yang seluas-luasnya.

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7

Maksud Organisasi ini adalah untuk mewujudkan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dicita-citakan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 8

Untuk mencapai maksud tersebut LSM PIJAR KEADILAN bertujuan untuk mewujudkan terciptanya keadilan disegala bidang seperti di bidang hukum, bidang ekonomi, bidang social budaya, bidang ketenagakerjaan, bidang pendidikan, bidang politik, bidang lingkungan hidup, bidang kesehatan, bidang hubungan luar negeri dan bidang pemberdayaan perempuan.

BAB V
PROGRAM KERJA

Pasal 9

Guna mewujudkan maksud dan tujuan tersebut LSM PIJAR KEADILAN akan melaksanakan program kerja sebagai berikut :

A.  Di bidang Hukum

1.   Memperjuangkan tegaknya hukum yang berpihak pada kepentingan umum dengan meninjau kembali semua produk-produk hukum yang diciptakan semata-mata untuk kepentingan penguasa dan kepentingan kelompok tertentu.
2.   Memperjuangkan hukum-hukum yang adil dan jujur.
3.   Memperjuangkan agar Pengadilan bersifat mandiri, bebas dan adil.
4.   Melindungi kepentingan hukum bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar Pengadilan
5. Mengorganisasikan sebanyak mungkin advokat/pengacara/pembela hukum untuk melakukan pembelaan dan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat.
6.   Mendukung aparat hukum mengungkapkan dan menyelesaikan kasus Korupsi.
7.   Ikut Berperan serta di dalam mengawasi pelaksaan peserta demokrasi secara luber dan Jurdil.

B.  Di bidang Ekonomi

1.   Kegiatan-kegiatan agar keadilan di bidang ekonomi dapat terwujud              di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.   Kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk lebih memberi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.   Berusaha sekuat mungkin agar tercapai keadilan di bidang ekonomi untuk mempersempit jarak yang miskin dan yang kaya.
4. Memberantas eksploitasi dari yang kaya terhadap yang miskin dan yang kuat terhadap yang lemah.

C.  Di bidang Sosial Budaya dan Pariwisata

1.   Memberdayakan harkat dan martabat manusia di bidang sosial budaya.
2.   Memperjuangkan terciptanya kehidupan sosial yang aman tenteram dan sejahtera.
3.   Memelihara dan memupuk budaya bangsa yang bersifat luhur dan bernilai tinggi dalam arti yang sesungguhnya dengan meningkatkan peranan Lembaga Perwakilan DPR, DPD dan DPRD.

D.  Di bidang Buruh dan Ketenagakerjaan

1.    Memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja disemua bidang.
2.    Mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat Indonesia agar siap pakai.
3. Mendorong Pemerintah untuk membuka Lapangan Kerja dan mengurangi angka pengangguran.
4.    Memberi perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja yang berada di Luar Negri.

E.   Di bidang Pendidikan

1.   Meningkatkan mutu sumber daya manusia di Indonesia.
2.   Menghilangkan ketidakadilan dibidang pendidikan dengan memberikan perlindungan dan bantuan bagi orang yang kurang mampu dibidang pendidikan.

F.   Di bidang Politik

1.    Memperjuangkan terwujudnya demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.
2.    Melaksanakan terciptanya perwujudan hak asasi manusia dan hak-hak politik rakyat.
3.    Melindungi rakyat sebagai pemegang kedaulatan dari kekuasaan dan kesewenang-wenangan dari penguasa.
4.    Memperjuangkan berfungsinya dan kembalinya kedaulatan ke tangan rakyat dalam arti yang sesungguhnya dengan meningkatkan peranan lembaga perwakilan DPR, DPD dan DPRD
5.    Melaksanakan fungsi sosial kontrol terhadap lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif di bidang korupsi, kolusi dan nepotisme.

G.  Di bidang Lingkungan Hidup

  1. 1. Meningkatkan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menjaga dari Lingkungan dan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
  2. 2. Memberikan perlindungan dan penyuluhan bagi masyarakat dari dampak lingkungan.
  3. 3. Berperan serta menjaga dan bertindak sebagai social control dari Pemerintah  maupun perusahaan Swasta.
  4.  

  5. H. Di bidang kesehatan
  6. 1.  Memperjuangkan kepentingan umum dari masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh kesehatan.
  7. 2.   Memperjuangkan ketidak adilan di bidang kesehatan dengan member perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.


I. Di bidang Pemberdayaan Perempuan
  1. 1.    Meningkatkan peranan perempuan minimal 30% dalam segala aspek kehidupan.
  2. 2.    Menghilangkan dekriminasi terhadap peranan perempuan.
  3. 3.    Mewujudkan kesetaraan gender.

J. Di bidang Luar Negeri
  1. 1.    Menjalin hubungan kerjasama dengan LSM yang ada di luar negeri.
  2. 2.  Memelihara dan memupuk kepedulian atas nasib bangsa Indonesia yang ada di Luar Negeri.

BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 10

Susunan organisasi LSM PIJAR KEADILAN terdiri dari :

1.   DITINGKAT PUSAT
DEWAN PERTIMBANGAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT
2.   DITINGKAT PROPINSI
DEWAN PIMPINAN DAERAH
3.   DITINGKAT DUA (KOTA/KABUPATEN)
DEWAN PIMPINAN CABANG
4.   DITINGKAT KECAMATAN
PIMPINAN ANAK CABANG

BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 11
Dewan Pertimbangan terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan donatur-donatur

Pasal 12
Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengenai kebijaksanaan dan jalannya roda organisasi.

Pasal 13
Susunan Dewan Pertimbangan terdiri dari :
-      Seorang Ketua.
-      Seorang atau lebih Wakil Ketua.
-      Seorang Sekretaris.
-      Sedikit-dikitnya 3 orang anggota.

BAB VIII
DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 14
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah Badan Eksekutif tertinggi dari organisasi ditingkat Nasional.
Pasal 15
Susunan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari :
-      Seorang Ketua Umum
-      Sedikit-dikitnya 3 orang Ketua
-      Seorang Sekretaris Jenderal
-      Sedikit-dikitnya 2 orang Wakil Sekretaris Jenderal
-      Seorang Bendahara
-      Sedikit-dikitnya 1 orang Wakil Bendahara
-      Beberapa orang Ketua Departemen
-      Beberapa orang Koordinator Daerah

BAB IX
DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 16
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) adalah Badan Eksekutif tertinggi dari organisasi di tingkat Propinsi.

Pasal 17
Susunan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari :
-      Seorang Ketua
-      Sedikit seorang Wakil Ketua
-      Seorang Sekretaris
-      Sedikit seorang Wakil Sekretaris
-      Seorang Bendahara
-      Sedikit seorang Wakil Bendahara
-      Beberapa orang Koordinator Bidang

                                                           Pasal 18

Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah di syahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat

BAB X
DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 19

Dewan Pimpinan Cabang adalah Badan Eksekutif tertinggi organisasi di tingkat Kotamadya atau Kabupaten.

Pasal 20
Susunan Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :
-      Seorang Ketua
-      Sedikit seorang Wakil Ketua
-      Seorang Sekretaris
-      Sedikit seorang Wakil Sekretaris
-      Seorang Bendahara
-      Sedikit seorang Wakil Bendahara
-      Beberapa orang Koordinator Bidang

                                                           Pasal 21

Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang di syahkan oleh Dewan Pimpnan Pusat.

BAB XI
DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG

Pasal 22
Pimpinan anak cabang adalah badan eksekutif tertinggi di tingkat kecamatan.

Pasal 23
Susunan Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
-    Seorang Ketua
-    Sedikit seorang Wakil Ketua
-      Seorang Sekretaris
-      Sedikit seorang Wakil Sekretaris
-      Seorang Bendahara
-      Sedikit seorang Wakil Bendahara
Beberapa orang Koordinator Bidang

Pasal 24

Kepengurusan pimpinan anak cabang disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat

BAB XII
MASA JABATAN

Pasal 25

Masa Jabatan dari semua kepengurusan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

BAB XIII
RAPAT-RAPAT

Pasal 26

Jenis rapat-rapat dalam organisasi terdiri dari :
v  Kongres – Rapat Dewan Pimpinan Pusat, Konferensi Daerah – Rapat   Dewan Pimpinan Daerah, Konferensi Cabang – Rapat Dewan Pimpinan Cabang, Rapat Pimpinan Anak Cabang.

BAB XIV
KEANGGOTAAN

Pasal 27

Yang dapat diterima sebagai anggota LSM PIJAR KEADILAN ialah Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.

BAB XV
KEUANGAN

Pasal 28
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha yang sah dan halal.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Pasal 30
Untuk pertama kali pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ditetapkan oleh rapat para pendiri.

RAPAT–RAPAT
Pasal 7


KONGRES

1.   KONGRES adalah kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2.   KONGRES dilaksanakan sekali dalam 3 tahun.
3.   KONGRES menerima atau menolak pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
4.   KONGRES memilih Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
5.   KONGRES menetapkan AD/ART dan garis-garis kebijakan organisasi.

Pasal 8

1.   Peserta KONGRES adalah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Wakil Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Wakil Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
2.   Semua peserta KONGRES mempunyai hak bicara akan tetapi yang mempunyai hak suara adalah DPP, DPD dan DPC.

Pasal 9
1.     Rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari rapat Dewan Pimpinan Pusat pleno dan rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) harian.
2.     Rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pleno adalah instansi tertinggi dibawah Kongres dilakukan sedikitnya sekali enam bulan.
3.     Rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) harian dilakukan setiap saat diperlukan.

Pasal 10

KONFERENSI DAERAH

1.    Konferensi Daerah adalah instansi tertinggi organisasi di tingkat Propinsi dilakukan sedikitnya satu kali dalam dua tahun.
2.    Konferensi Daerah terdiri dari utusan Cabang-cabang organisasi dan diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
3.    Konferensi Daerah memilih pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Pasal 11

1.     Peserta Konferensi Daerah adalah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Wakil Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
2.     Semua peserta Konferensi Daerah mempunyai hak bicara akan tetapi yang mempunyai hak suara adalah Wakil Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Pasal 12

RAPAT DPD

1.   Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pleno dan rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) harian.
2.   Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pleno adalah instansi tertinggi ditingkat Propinsi dibawah Daerah dilakukan sedikitnya satu kali tiga bulan.
3.   Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) harian dilakukan setiap kali diperlukan.

Pasal 13

KONFERENSI CABANG

1.   KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Cabang atau Tingkat II, dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 3 tahun sekali.
2.   KONFERCAB memilih Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan menetapkan program kerja.
3.   Peserta KONFERCAB adalah pengurus Cabang dan Wakil Anak Cabang.
4.   Setiap peserta KONFERCAB mempunyai hak bicara sedang yang mempunyai suara hanya Wakil Anak Cabang.

Pasal 14

RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG

1.   Rapat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dilakukan sedikitnya satu kali dalam satu bulan.
2.   Rapat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) merupakan pelaksana dilapangan mengenai kebijakan dan program organisasi.

Pasal 15

1.   RAPAT Anak Cabang dilaksanakan sedikitnya sekali setahun.
2.   RAPAT Anak Cabang memilih pengurus PAC.
3.   RAPAT Anak Cabang menyusun program kerja PAC.
4.   RAPAT Anak Cabang dihadiri oleh anggota LSM PIJAR KEADILAN.

BAB III

KEUANGAN


Pasal 16

1.      Besar iuran anggota ditetapkan masing-masing oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang bersangkutan.
2.      Laporan keuangan dilakukan setiap tahun, sedangkan pertanggung jawaban keuangan dilakukan pada setiap Kongres, Konferda dan Konfercab.

BAB IV

PENUTUP


Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)



ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Yang dapat menjadi anggota LSM PIJAR KEADILAN ialah :
a.   Warga Negara Indonesia.
b.   Telah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.
c.   Mematuhi AD/ART serta peraturan-peraturan organisasi.

Pasal 2
Jenis keanggotaan terdiri dari :
a.   Anggota Biasa
b.   Anggota Kehormatan

Pasal 3
Setiap anggota berhak :
a.   Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
b.   Mengikuti kegiatan organisasi
c.   Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi.

Pasal 4
Setiap anggota berkewajiban :
a.   Menjunjung tinggi AD/ART
b.   Menjalankan program organisasi dengan kesetiaan dan kejujuran yang tinggi.
c.   Memperjuangkan terwujudnya keadilan dalam semua aspek kehidupan masyarakat.
d.   Menjaga nama baik organisasi sebagai alat perjuangan untuk keadilan.

Pasal 5
Berakhirnya keanggotaan disebabkan oleh :
a.   Permintaan.
b.   Meninggal dunia.
c.   Diberhentikan oleh organisasi.
d.    
Pasal 6
Anggota yang diberhentikan oleh organisasi berhak membela diri dalam KONGRES.

BAB II
RAPAT–RAPAT

Pasal 7
KONGRES

1.   KONGRES adalah kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2.   KONGRES dilaksanakan sekali dalam 3 tahun.
3.   KONGRES menerima atau menolak pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
4.   KONGRES memilih Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
5.   KONGRES menetapkan AD/ART dan garis-garis kebijakan organisasi.

Pasal 8

1.   Peserta KONGRES adalah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Wakil Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Wakil Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
2.   Semua peserta KONGRES mempunyai hak bicara akan tetapi yang mempunyai hak suara adalah DPP, DPD dan DPC.

Pasal 9

1.   Rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari rapat Dewan Pimpinan Pusat pleno dan rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) harian.
2.   Rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pleno adalah instansi tertinggi dibawah Kongres dilakukan sedikitnya sekali enam bulan.
3.   Rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) harian dilakukan setiap saat diperlukan.


Pasal 10
PERATURAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
KOORDINATOR WILAYAH

Koordinator wilayah ialah merupakan seseorang yang ditunjuk oleh DPP untuk mengkoordinir beberapa wilayah sebagai penghubung antara DPP dengan wilayah masing-masing yang ditentukan dalam setiap kegiatan yang diperkuat dengan surat tugas dari DPP.


Pasal 11

KONFERENSI DAERAH

1.   Konferensi Daerah adalah instansi tertinggi organisasi di tingkat Propinsi dilakukan sedikitnya satu kali dalam dua tahun.
2.   Konferensi Daerah terdiri dari utusan Cabang-cabang organisasi dan diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
3.   Konferensi Daerah memilih pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Pasal 12

1.   Peserta Konferensi Daerah adalah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Wakil Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
2.   Semua peserta Konferensi Daerah mempunyai hak bicara akan tetapi yang mempunyai hak suara adalah Wakil Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Pasal 13
RAPAT DPD

1.   Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pleno dan rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) harian.
2.   Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pleno adalah instansi tertinggi ditingkat Propinsi dibawah Daerah dilakukan sedikitnya satu kali tiga bulan.
3.   Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) harian dilakukan setiap kali diperlukan.

Pasal 14
KONFERENSI CABANG

KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Cabang atau Tingkat II, dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 5 tahun sekali.
1.   KONFERCAB memilih Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan menetapkan program kerja.
2.   Peserta KONFERCAB adalah pengurus Cabang dan Wakil Anak Cabang.
3.   Setiap peserta KONFERCAB mempunyai hak bicara sedang yang mempunyai suara hanya Wakil Anak Cabang.

Pasal 15
RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG

1.   Rapat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dilakukan sedikitnya satu kali dalam satu bulan.
2.   Rapat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) merupakan pelaksana dilapangan mengenai kebijakan dan program organisasi.

Pasal 16

1.   RAPAT Anak Cabang dilaksanakan sedikitnya sekali setahun.
2.   RAPAT Anak Cabang memilih pengurus PAC.
3.   RAPAT Anak Cabang menyusun program kerja PAC.
4.   RAPAT Anak Cabang dihadiri oleh anggota LSM PIJAR KEADILAN.


BAB III
KEUANGAN

Pasal 17

1.   Besar iuran anggota ditetapkan masing-masing oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang bersangkutan.
2.   Laporan keuangan dilakukan setiap tahun, sedangkan pertanggung jawaban keuangan dilakukan pada setiap Kongres, Konferda dan Konfercab.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Team investigasi
Adalah anggota DPP yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk menjalankan tugasnya disertai oleh Surat Tugas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LSM Pijar Keadilan