ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi ini
bernama LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) PIJAR KEADILAN didirikan pada tanggal
5 November 1999 untuk jangka yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal
2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pusat kedudukan
organisasi LSM PIJAR KEADILAN di Ibukota Republik Indonesia dan membuka cabang
perwakilan di berbagai daerah wilayah Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal
3
LAMBANG
Organisasi ini
mempunyai lambang yang terdiri dari globe Indonesia berwarna hijau di tengahnya terlihat gugusan
kepulauan Republik Indonesia sedang memikul timbangan/neraca mencerminkan :
1.
Kepulauan Republik
Indonesia berwarna putih mencerminkan kesucian dari masyarakat Indonesia yang
perlu dipertahankan
2.
Globe dunia warna hijau
mencerminkan bumi Indonesia yang terdiri dari perkebunan dan perhutanan yang
hijau yang harus disyukuri di manfaatkan secara optimal dan dijaga serta di
lestarikan untuk kemakmuran rakyat.
3.
Neraca/timbangan
mencerminkan keadilan.
Pasal
4
BENDERA
Bendera warna dasar
hijau mengartikan LSM Pijar Keadilan, berani memperjuangkan keadilan dengan
niat yang suci, memperoleh kedamaian di bumi persada Indonesia.
BAB III
Pasal
5
AZAS
Lembaga ini
berazaskan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Pasal
6
VISI DAN MISI
VISI
: Mewujudkan
masyarakat yang berdaulat, sejahtera, adil dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI : 1. Memelihara dan menggalang persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menegakkan Supremasi Hukum secara murni
dan konsekuen, serta memberantas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) sampai
akar-akarnya.
3. Melaksanakan
fungsi social control terhadap lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif di
bidang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
4. Memperjuangkan
terwujudnya demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
5. Melaksanakan
terciptanya perwujudan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak-hak politik rakyat.
6. Memberdayakan
kemampuan rakyat untuk meningkatkan taraf hidup dalam arti yang seluas-luasnya.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal
7
Maksud Organisasi
ini adalah untuk mewujudkan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia sebagaimana dicita-citakan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pasal
8
Untuk mencapai
maksud tersebut LSM PIJAR KEADILAN bertujuan untuk mewujudkan terciptanya
keadilan disegala bidang seperti di bidang hukum, bidang ekonomi, bidang social
budaya, bidang ketenagakerjaan, bidang pendidikan, bidang politik, bidang
lingkungan hidup, bidang kesehatan, bidang hubungan luar negeri dan bidang
pemberdayaan perempuan.
BAB V
PROGRAM KERJA
Pasal
9
Guna mewujudkan
maksud dan tujuan tersebut LSM PIJAR KEADILAN akan melaksanakan program kerja
sebagai berikut :
A. Di
bidang Hukum
1. Memperjuangkan
tegaknya hukum yang berpihak pada kepentingan umum dengan meninjau kembali
semua produk-produk hukum yang diciptakan semata-mata untuk kepentingan
penguasa dan kepentingan kelompok tertentu.
2. Memperjuangkan
hukum-hukum yang adil dan jujur.
3. Memperjuangkan
agar Pengadilan bersifat mandiri, bebas dan adil.
4. Melindungi
kepentingan hukum bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar Pengadilan
5. Mengorganisasikan
sebanyak mungkin advokat/pengacara/pembela hukum untuk melakukan pembelaan dan
pemberian bantuan hukum bagi masyarakat.
6. Mendukung
aparat hukum mengungkapkan dan menyelesaikan kasus Korupsi.
7. Ikut
Berperan serta di dalam mengawasi pelaksaan peserta demokrasi secara luber dan
Jurdil.
B. Di
bidang Ekonomi
1. Kegiatan-kegiatan
agar keadilan di bidang ekonomi dapat terwujud di dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Kegiatan-kegiatan
yang bertujuan untuk lebih memberi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Berusaha
sekuat mungkin agar tercapai keadilan di bidang ekonomi untuk mempersempit
jarak yang miskin dan yang kaya.
4. Memberantas
eksploitasi dari yang kaya terhadap yang miskin dan yang kuat terhadap yang
lemah.
C. Di
bidang Sosial Budaya dan Pariwisata
1. Memberdayakan
harkat dan martabat manusia di bidang sosial budaya.
2. Memperjuangkan
terciptanya kehidupan sosial yang aman tenteram dan sejahtera.
3. Memelihara
dan memupuk budaya bangsa yang bersifat luhur dan bernilai tinggi dalam arti
yang sesungguhnya dengan meningkatkan peranan Lembaga Perwakilan DPR, DPD dan
DPRD.
D. Di
bidang Buruh dan Ketenagakerjaan
1. Memberikan
perlindungan hukum bagi tenaga kerja disemua bidang.
2. Mengadakan
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat Indonesia agar siap pakai.
3. Mendorong
Pemerintah untuk membuka Lapangan Kerja dan mengurangi angka pengangguran.
4. Memberi
perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja yang berada di Luar Negri.
E.
Di bidang Pendidikan
1. Meningkatkan
mutu sumber daya manusia di Indonesia.
2. Menghilangkan
ketidakadilan dibidang pendidikan dengan memberikan perlindungan dan bantuan
bagi orang yang kurang mampu dibidang pendidikan.
F.
Di bidang Politik
1. Memperjuangkan
terwujudnya demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.
2. Melaksanakan
terciptanya perwujudan hak asasi manusia dan hak-hak politik rakyat.
3. Melindungi rakyat
sebagai pemegang kedaulatan dari kekuasaan dan kesewenang-wenangan dari
penguasa.
4. Memperjuangkan
berfungsinya dan kembalinya kedaulatan ke tangan rakyat dalam arti yang
sesungguhnya dengan meningkatkan peranan lembaga perwakilan DPR, DPD dan DPRD
5. Melaksanakan fungsi
sosial kontrol terhadap lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif di bidang
korupsi, kolusi dan nepotisme.
G. Di
bidang Lingkungan Hidup
- 1. Meningkatkan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menjaga dari Lingkungan dan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
- 2. Memberikan perlindungan dan penyuluhan bagi masyarakat dari dampak lingkungan.
- 3. Berperan serta menjaga dan bertindak sebagai social control dari Pemerintah maupun perusahaan Swasta.
- H. Di bidang kesehatan
- 1. Memperjuangkan kepentingan umum dari masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh kesehatan.
- 2. Memperjuangkan ketidak adilan di bidang kesehatan dengan member perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
I. Di bidang
Pemberdayaan Perempuan
- 1. Meningkatkan peranan perempuan minimal 30% dalam segala aspek kehidupan.
- 2. Menghilangkan dekriminasi terhadap peranan perempuan.
- 3. Mewujudkan kesetaraan gender.
J. Di bidang Luar
Negeri
- 1. Menjalin hubungan kerjasama dengan LSM yang ada di luar negeri.
- 2. Memelihara dan memupuk kepedulian atas nasib bangsa Indonesia yang ada di Luar Negeri.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal
10
Susunan organisasi LSM
PIJAR KEADILAN terdiri dari :
1.
DITINGKAT PUSAT
DEWAN
PERTIMBANGAN
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
2.
DITINGKAT PROPINSI
DEWAN
PIMPINAN DAERAH
3.
DITINGKAT DUA (KOTA/KABUPATEN)
DEWAN
PIMPINAN CABANG
4.
DITINGKAT KECAMATAN
PIMPINAN
ANAK CABANG
BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal
11
Dewan Pertimbangan terdiri
dari tokoh-tokoh masyarakat dan donatur-donatur
Pasal
12
Dewan Pertimbangan
mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) mengenai kebijaksanaan dan jalannya roda organisasi.
Pasal
13
Susunan Dewan Pertimbangan
terdiri dari :
- Seorang Ketua.
- Seorang atau lebih
Wakil Ketua.
- Seorang Sekretaris.
- Sedikit-dikitnya 3
orang anggota.
BAB VIII
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal
14
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
adalah Badan Eksekutif tertinggi dari organisasi ditingkat Nasional.
Pasal
15
Susunan Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) terdiri dari :
- Seorang Ketua Umum
- Sedikit-dikitnya 3
orang Ketua
- Seorang Sekretaris
Jenderal
- Sedikit-dikitnya 2
orang Wakil Sekretaris Jenderal
- Seorang Bendahara
- Sedikit-dikitnya 1
orang Wakil Bendahara
- Beberapa orang
Ketua Departemen
- Beberapa orang
Koordinator Daerah
BAB IX
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal
16
Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) adalah Badan Eksekutif tertinggi dari organisasi di tingkat Propinsi.
Pasal
17
Susunan Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) terdiri dari :
- Seorang Ketua
- Sedikit seorang
Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris
- Sedikit seorang
Wakil Sekretaris
- Seorang Bendahara
- Sedikit seorang
Wakil Bendahara
- Beberapa orang
Koordinator Bidang
Pasal 18
Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah di syahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
BAB X
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal
19
Dewan Pimpinan Cabang
adalah Badan Eksekutif tertinggi organisasi di tingkat Kotamadya atau
Kabupaten.
Pasal
20
Susunan Dewan Pimpinan
Cabang terdiri dari :
- Seorang Ketua
- Sedikit seorang
Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris
- Sedikit seorang
Wakil Sekretaris
- Seorang Bendahara
- Sedikit seorang
Wakil Bendahara
- Beberapa orang
Koordinator Bidang
Pasal 21
Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang di syahkan oleh Dewan Pimpnan Pusat.
BAB XI
DEWAN PIMPINAN ANAK
CABANG
Pasal
22
Pimpinan anak cabang
adalah badan eksekutif tertinggi di tingkat kecamatan.
Pasal
23
Susunan
Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
- Seorang Ketua
- Sedikit seorang Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris
- Sedikit seorang
Wakil Sekretaris
- Seorang Bendahara
- Sedikit seorang
Wakil Bendahara
Beberapa orang
Koordinator Bidang
Pasal 24
Kepengurusan
pimpinan anak cabang disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
BAB XII
MASA JABATAN
Pasal
25
Masa Jabatan dari semua
kepengurusan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
BAB XIII
RAPAT-RAPAT
Pasal
26
Jenis rapat-rapat dalam
organisasi terdiri dari :
v Kongres – Rapat
Dewan Pimpinan Pusat, Konferensi Daerah – Rapat Dewan Pimpinan Daerah, Konferensi Cabang –
Rapat Dewan Pimpinan Cabang, Rapat Pimpinan Anak Cabang.
BAB XIV
KEANGGOTAAN
Pasal
27
Yang dapat diterima
sebagai anggota LSM PIJAR KEADILAN ialah Warga Negara Indonesia yang sudah
berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal
28
Sumber keuangan organisasi
diperoleh dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha yang sah dan
halal.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal
29
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
dan keputusan-keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Pasal
30
Untuk pertama kali
pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ditetapkan oleh rapat para pendiri.
RAPAT–RAPAT
Pasal 7
KONGRES
1. KONGRES adalah kekuasaan tertinggi
dalam organisasi.
2. KONGRES dilaksanakan sekali dalam 3
tahun.
3. KONGRES menerima atau menolak
pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
4. KONGRES memilih Dewan Pimpinan Pusat
(DPP)
5. KONGRES menetapkan AD/ART dan
garis-garis kebijakan organisasi.
Pasal 8
1. Peserta KONGRES adalah pengurus Dewan
Pimpinan Pusat (DPP), Wakil Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Wakil Dewan
Pimpinan Cabang (DPC).
2. Semua peserta KONGRES mempunyai hak
bicara akan tetapi yang mempunyai hak suara adalah DPP, DPD dan DPC.
Pasal 9
1. Rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
terdiri dari rapat Dewan Pimpinan Pusat pleno dan rapat Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) harian.
2. Rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pleno
adalah instansi tertinggi dibawah Kongres dilakukan sedikitnya sekali enam
bulan.
3. Rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) harian
dilakukan setiap saat diperlukan.
Pasal 10
KONFERENSI DAERAH
1. Konferensi Daerah adalah instansi
tertinggi organisasi di tingkat Propinsi dilakukan sedikitnya satu kali dalam
dua tahun.
2. Konferensi Daerah terdiri dari utusan Cabang-cabang
organisasi dan diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
3. Konferensi Daerah memilih pengurus
Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Pasal 11
1. Peserta Konferensi Daerah adalah
pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Wakil Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
2. Semua peserta Konferensi Daerah
mempunyai hak bicara akan tetapi yang mempunyai hak suara adalah Wakil Dewan
Pimpinan Cabang (DPC).
Pasal 12
RAPAT DPD
1. Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
terdiri dari Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pleno dan rapat Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) harian.
2. Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pleno
adalah instansi tertinggi ditingkat Propinsi dibawah Daerah dilakukan
sedikitnya satu kali tiga bulan.
3. Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
harian dilakukan setiap kali diperlukan.
Pasal 13
KONFERENSI CABANG
1. KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) adalah
pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Cabang atau Tingkat II, dilaksanakan
oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 3 tahun sekali.
2. KONFERCAB memilih Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) dan menetapkan program kerja.
3. Peserta KONFERCAB adalah pengurus
Cabang dan Wakil Anak Cabang.
4. Setiap peserta KONFERCAB mempunyai hak
bicara sedang yang mempunyai suara hanya Wakil Anak Cabang.
Pasal 14
RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Rapat Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
dilakukan sedikitnya satu kali dalam satu bulan.
2. Rapat Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
merupakan pelaksana dilapangan mengenai kebijakan dan program organisasi.
Pasal 15
1. RAPAT Anak Cabang dilaksanakan
sedikitnya sekali setahun.
2. RAPAT Anak Cabang memilih pengurus PAC.
3. RAPAT Anak Cabang menyusun program
kerja PAC.
4. RAPAT Anak Cabang dihadiri oleh anggota
LSM PIJAR KEADILAN.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 16
1. Besar iuran anggota ditetapkan
masing-masing oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang bersangkutan.
2. Laporan keuangan dilakukan setiap
tahun, sedangkan pertanggung jawaban keuangan dilakukan pada setiap Kongres,
Konferda dan Konfercab.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang dapat menjadi
anggota LSM PIJAR KEADILAN ialah :
a. Warga
Negara Indonesia.
b. Telah
berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.
c. Mematuhi
AD/ART serta peraturan-peraturan organisasi.
Pasal 2
Jenis keanggotaan terdiri dari :
a.
Anggota Biasa
b.
Anggota Kehormatan
Pasal 3
Setiap anggota
berhak :
a. Mendapat
perlakuan yang sama dari organisasi.
b. Mengikuti
kegiatan organisasi
c. Memperoleh
perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
Pasal 4
Setiap anggota
berkewajiban :
a. Menjunjung
tinggi AD/ART
b. Menjalankan
program organisasi dengan kesetiaan dan kejujuran yang tinggi.
c. Memperjuangkan
terwujudnya keadilan dalam semua aspek kehidupan masyarakat.
d. Menjaga
nama baik organisasi sebagai alat perjuangan untuk keadilan.
Pasal 5
Berakhirnya keanggotaan disebabkan oleh :
a. Permintaan.
b. Meninggal
dunia.
c. Diberhentikan
oleh organisasi.
d.
Pasal 6
Anggota yang
diberhentikan oleh organisasi berhak membela diri dalam KONGRES.
BAB II
RAPAT–RAPAT
Pasal 7
KONGRES
1. KONGRES
adalah kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2. KONGRES
dilaksanakan sekali dalam 3 tahun.
3. KONGRES
menerima atau menolak pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
4. KONGRES
memilih Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
5. KONGRES
menetapkan AD/ART dan garis-garis kebijakan organisasi.
Pasal 8
1. Peserta
KONGRES adalah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Wakil Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) dan Wakil Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
2. Semua
peserta KONGRES mempunyai hak bicara akan tetapi yang mempunyai hak suara
adalah DPP, DPD dan DPC.
Pasal 9
1. Rapat
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari rapat Dewan Pimpinan Pusat pleno dan
rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) harian.
2. Rapat
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pleno adalah instansi tertinggi dibawah Kongres
dilakukan sedikitnya sekali enam bulan.
3. Rapat
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) harian dilakukan setiap saat diperlukan.
Pasal
10
PERATURAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT
KOORDINATOR
WILAYAH
Koordinator wilayah ialah merupakan seseorang yang
ditunjuk oleh DPP untuk mengkoordinir beberapa wilayah sebagai penghubung
antara DPP dengan wilayah masing-masing yang ditentukan dalam setiap kegiatan
yang diperkuat dengan surat tugas dari DPP.
Pasal
11
KONFERENSI
DAERAH
1. Konferensi
Daerah adalah instansi tertinggi organisasi di tingkat Propinsi dilakukan
sedikitnya satu kali dalam dua tahun.
2. Konferensi
Daerah terdiri dari utusan Cabang-cabang organisasi dan diselenggarakan Dewan
Pimpinan Daerah (DPD).
3. Konferensi
Daerah memilih pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Pasal 12
1. Peserta
Konferensi Daerah adalah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Wakil Dewan
Pimpinan Cabang (DPC).
2. Semua
peserta Konferensi Daerah mempunyai hak bicara akan tetapi yang mempunyai hak
suara adalah Wakil Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Pasal 13
RAPAT DPD
1. Rapat
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
pleno dan rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) harian.
2. Rapat
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pleno adalah instansi tertinggi ditingkat Propinsi
dibawah Daerah dilakukan sedikitnya satu kali tiga bulan.
3. Rapat
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) harian dilakukan setiap kali diperlukan.
Pasal 14
KONFERENSI CABANG
KONFERENSI CABANG
(KONFERCAB) adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Cabang atau Tingkat
II, dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 5 tahun sekali.
1. KONFERCAB
memilih Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan menetapkan program kerja.
2. Peserta
KONFERCAB adalah pengurus Cabang dan Wakil Anak Cabang.
3. Setiap
peserta KONFERCAB mempunyai hak bicara sedang yang mempunyai suara hanya Wakil
Anak Cabang.
Pasal 15
RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Rapat
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dilakukan sedikitnya satu kali dalam satu bulan.
2. Rapat
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) merupakan pelaksana dilapangan mengenai kebijakan
dan program organisasi.
Pasal 16
1. RAPAT Anak
Cabang dilaksanakan sedikitnya sekali setahun.
2. RAPAT Anak
Cabang memilih pengurus PAC.
3. RAPAT Anak
Cabang menyusun program kerja PAC.
4. RAPAT Anak
Cabang dihadiri oleh anggota LSM PIJAR KEADILAN.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 17
1. Besar
iuran anggota ditetapkan masing-masing oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang
bersangkutan.
2. Laporan
keuangan dilakukan setiap tahun, sedangkan pertanggung jawaban keuangan
dilakukan pada setiap Kongres, Konferda dan Konfercab.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat (DPP)
Team investigasi
Adalah anggota DPP
yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk menjalankan tugasnya disertai
oleh Surat Tugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar